Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian. Natalius dilaporkan atas cuitan terkait Jokowi dan Ganjar Pranowo lewat akun Twitter @NataliusPigai2.

"Kami resmi melaporkan akun media sosial twitter @NataliusPigai2 yang diduga kuat digunakan oleh Natalius Pugai," ujar Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober.

Dalam cuitan itu, Natalius Pigai menuliskan seruan agar tidak percara kepada orang Jawa Tengah, Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan barang bukti. Salah satunya gambar tangkap layar cuitan akun tersebut.

"Barang bukti paling utama itu screen shoot cuitan Natalius Pigai melalui akun itu. Dia pun sudah mengakui di media jika itu cuitan dia," kata Adi.

Sebelumnya, Adi juga menyatakan salah satu alasan melaporkan Pigai karena pernyataannya itu sangat berbahaya. Sebab, dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Menurut kami sangat membahayakan posisi keutuhan negara, persatuan bangsa. Karena ini sangat rentan, bahasa seperti ini sangat rentan. Susah payah kita bangun negara Indonesia, menyatukan berbagai macem perbedaan, keberagaman dan kemudian ya orang ada seperti ini, ini kan sebagai ancaman," papar Adi. 

Adi menyatakan Natalius Pigai merupakan 'racun'. Alasannya, pernyataannya itu juga bisa menjadi pemicu konflik yang terjadi di Papua.

"Jadi menurut kita, Pigai ini racun. Justru Pigai sendiri bisa membahayakan orang-orang Papua. Pigai bisa membangun konflik yang semakin tajam antara orang-orang dari pulau Jawa dengan bangsa Papua. Jadi menurut kami penting Pigai ini ditindak secara hukum," kata Adi.