Polisi Masih Pelajari Pelaporan Natalius Pigai Soal Ujaran Kebencian
Natalius Pigai (Twitter @NataliusPigai2)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan sedang mempelajari berkas pelaporan terhadap Natalius Pigai tekait kasus dugaan ujaran kebencian. Tujuannya, untuk mementukan langkah selanjutnya.

"(Pelaporan) Itu diterima, dipelajari penyidik, tentu diambil langkah-langkah oleh penyidik mengumpulam bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

Jika nantinya dinilai ada pelanggaran pidana, maka, tim penyelidik akan mulai melakukan rangkaian penyelidikan. Misalnya, memeriksa pelapor hingga nantinya terlapor.

Namun, jika sebaliknya atau tak ditemukan pelanggaran, tentu proses kasus itu tidak akan dilanjutkan.

"Kalau ada pidana akan dilanjutkan prosesnya, kalau tidak ada pidana tidak akan dilanjutkan penyidik," kata Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi menyampaikan sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan, baik dari pihak pelapor atau terlapor. "Belum ada," singkatnya.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian. Natalius dilaporkan atas cuitan terkait Jokowi dan Ganjar Pranowo lewat akun Twitter @NataliusPigai2.

Dalam cuitan itu, Natalius Pigai menuliskan seruan agar tidak percara kepada orang Jawa Tengah, Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan barang bukti. Salah satunya gambar tangkap layar cuitan akun tersebut.

Dalam laporan ini, Pigai diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.