Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mempersilakan pihak tertentu yang akan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait rasisme.

Meski begitu, Pigai meminta pelapor harus dapat membedakan mana pernyataan rasis atau bukan.

"Mereka harus bedakan, saya tidak sebut Jawa sebagai suku, saya sebut Jawa Tengah sebagai nama provinsi atau wilayah administratif," kata Pigai saat dihubungi VOI, Minggu 3 Oktober.

Menurut Pigai, dalam kamus antropologi dan buku antropologi klasik pun disebutkan Jawa sebagai suku, bukan suku Jawa Tengah.

"Maka, mereka yang lapor tidak bisa mengatakan saya rasis," ujarnya. Di Jawa Tengah, sambung Pigai, ada banyak suku yang tinggal. Ada orang Papua, Bali, NTT, Sulawesi, Sumatera dan lainnya.

"Kecuali jika saya mengatakan 'orang Jawa', (itu) baru suku, masuk kategori rasis. Apalagi antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi, itu tidak ada tanda koma. Saya langsung sebut nama maka individu pribadi Pak Jokowi dan Pak Ganjar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) akan melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya pada Senin 4 Oktober, besok.

Natalius Pigai akan dilaporkan terkait cuitannya yang diduga menyampaikan pesan rasialisme ke Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan saat dihubungi wartawan, Minggu 3 Oktober.

Selain itu, pihak pelapor juga menuding bahwa cuitan Natalius Pigai tidak sejalan dengan riwayatnya yang pernah menjabat posisi di Komnas HAM.

Nantinya, pelapor akan melaporkan lima point kepada aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran atas cuitan Natalius Pigai.

Ketua BaraNusa itu menyatakan, kelima point itu terdiri dari pelanggaran ITE hingga unsur-unsur provokasi.

"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, pasal perbuatan tidak menyenangkan, pasal penghinaan kepada kepala negara, dan soal unsur-unsur provokasi. Itu kelima poinnya," ujarnya. Adi mengklaim pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti pada pelaporan besok di Polda Metro Jaya.

Natalius Pigai lewat cuitan di akun Twitter-nya memancing kehebohan warganet. Dia menulis,  "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan)." cuit Pigai pada @NataliusPigai2.