Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya mengadakan pertemuan virtual dengan Komisoner Komnas Perempuan.

Pertemuan virtual terpaksa dilakukan guna mencegah penyebaran COVID -19. Padahal sebelumnya MS dijadwalkan akan hadir secara langsung ke kantor Komnas Perempuan.

"Ada kendala syarat prokes, jadi diganti via zoom jam 09.00 WIB pagi ini," kata Mualimin saat dikonfirmasi, Kamis 30 September.

Mualimin mengatakan, pertemuan virtual ini guna meminta dukungan kelembagaan. Meski MS seorang laki-laki, namun tragedi yang dialami korban MS memiliki relevansi yang sama dengan tugas dan fungsi yang diemban Komnas Perempuan.

Mualimin menambahkan, MS juga merasa mentalnya lebih stabil dan kuat saat bisa menceritakan kisah pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya pada banyak orang.

"MS merasa tidak sendiri jika ada orang lain yang mau mendengar pengakuannya secara langsung," katanya.

Dalam pertemuan virtual dengan Komnas Perempuan ini, MS didampingi tim kuasa hukum dan dikawal organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara mulai dari Konde.co, LBH APIK, LBH Pers, Aji Jakarta, SuaraKita, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu 1 September, lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran.