JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggandeng lembaga lain dalam merespon kasus pelecehan seksual pegawainya yakni MS sebagai korban.
"Komnas Perempuan mendorong KPI untuk membangun kerja sama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus secara akuntabel dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja," kata Anggota Komnas Perempuan, Dewi Santi dalam keterangannya, Minggu, 3 September.
Hal ini diungkapkan Dewi setelah MS mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Komnas Perempuan secara vitual beberapa hari lalu.
Dewi menganggap, dorongan kepada KPI untuk menggandeng lembaga lain diperlukan karena kasus ini juga memiliki dampak buruk pada anggota keluarga korban, yakni istri dan ibu MS.
Dalam kasus MS, Dewi menganggap pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia.
Lalu, dampak ini juga mengena pada anggota keluarga terdekat dan memengaruhi relasi suami-istri ataupun ayah ke anak, selain pada kapasitasnya untuk bekerja. Saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan seksual yang ia alami, proses hukum yang seolah tak berujung, dan dukungan pemulihan yang terbatas.
BACA JUGA:
"Dalam kasus Saudara MS, tampak jelas bahwa pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban," tutur Dewi.
Dewi menuturkan, proses pemulihan bagi korban bukanlah sebuah proses yang terpisah dari layanan lainnya, melainkan perlu dilakukan sejak awal korban melaporkan kasus hingga korban berdaya.
"Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan. Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas dia.