Bagikan:

BATAM - Direktorat Reskrimum Polda Kepri bersama Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Tanjungpinang pada awal September 2021.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan Tim Gabungan menangkap dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan, AR alias AK dan ZU alias J.

"Kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban," kata Harry di Batam, Rabu.

Kejadian itu bermula dari tersangka ZU yang mengetahui korban Z baru saja melakukan transaksi dengan jumlah besar. Tersangka merasa tergiur untuk menguasai harta korban.

Maka ia merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap Z, dan mengajak AR ikut membantu.

Pada Minggu 5 September 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk mendampinginya membeli barang. Korban mengendarai kendaraan miliknya, bersama kedua tersangka. Di tengah jalan, tersangka AR menjerat leher korban hingga meninggal. Tersangka mengubur korban di sekitar Menara Sutet Tanjunguban.

Kedua tersangka lalu menenggelamkan kendaraan milik korban di Danau Biru, Bintan, dan membawa kabur harta korban uang tunai Rp200 juta yang tersimpan di dashboard, sembilan juta dari saku korban, dan yang Rp60 juta dari tabungan korban.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya mobil di Danau Biru pada 23 September. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan itu milik Z, yang juga dilaporkan menghilang dan laporannya diterima polisi 8 September 2021.

"Atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban," kata dia.

Dan dalam penyelidikan, AR dan ZU telah meninggalkan Tanjungpinang dan berada di Riau.

Tim langsung bergerak dan menangkap AR di Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian menahan ZU di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

"Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp260.000.000 dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik," tutur Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit rumah di Indragiri Hilir, satu unit mobil beserta kuncinya, tali nilon panjang sekitar dua meter, satu cangkul, dua telepon genggam, dua buku tabungan, satu kartu NPWP, dua kartu ATM serta uang tunai Rp5.000.000.

Tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.