Pria di Makassar yang Kubur Istri di Kontrakan Selama 6 Tahun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib/ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan  tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.

"Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat  pelaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib dilansir ANTARA, Rabu, 17 April.

Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, pemeriksaan saksi-saksi sudah ada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dikonfrontir dengan tersangka. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ditemukan kejadian tersebut pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif  pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku. Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya," ungkap Kombes Ngajib.

Selanjutnya, saat pelaku dengan korban bertemu, diinterogasi apakah benar atau tidak, saat itu pelaku menjadi emosi akhirnya terjadilah penganiayaan. Penganiayaan dilakukan tiga kali, dan hari ketiganya ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumahnya ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang. Di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut," paparnya.

Usai kejadian, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih lima tahun.

Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.

"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.