JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno menyerahkan Surat Presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke pimpinan DPR RI, Rabu, 29 September.
“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang. Sebagaimana dimuat dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR," ujar Suharso saat konferensi pers didampingi Ketua DPR, Puan Maharani.
Suharso, menjelaskan isi dalam Rancangan UU IKN antara lain menyangkut visi dari Ibu Kota Negara. Dalam Rancangan UU IKN, kata dia, juga terdapat bentuk pengorganisasian, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, pemindahan, hingga pembiayaan Ibu Kota Negara.
“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Nantinya, sambung Suharso, apabila Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat berhasil diundangkan di DPR, maka langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia termasuk master plan.
“Kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sebagaimana disusun di dalam perencanaan master plan itu,” kata Suharso.
Suharso menambahkan bahwa pembangunan IKN bukan pembangunan yang dilaksanakan 3-4 tahun tetapi bertahap.
"Hari ini kita sudah memulai untuk membangun daerah yang sifatnya infrastruktur dan logistik di sekitar Kaltim untuk menunjang IKN yang akan datang," tandasnya.