Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR RI mulai membahas revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Gedung DPR RI Jakarta, pada hari ini, Senin, 21 Agustus.

Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam Undang-undang IKN, sehingga perubahan Undang-undang IKN menjadi hal krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan," kata Suharso.

Suharso menyebut, ada lima tantangan baru dalam beleid tersebut. Pertama, adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsinya. Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

"Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara," ujar dia.

Tantangan keempat adalah mengenai pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

"Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan, pembahasan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan rampung pada tahun ini.

"Target rampung mudahan-mudahan bisa dalam masa sidang sekarang," ujar Suharso beberapa waktu lalu.

Suharso menyebut, ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN, yakni soal kewenangan lembaga, pertanahan, serta pembiayaan dan pendanaan.