Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Usulan revisi UU tersebut dipertanyakan banyak pihak, mengingat UU No. 3/2022 belum genap setahun disahkan. Lantas, mengapa UU IKN direvisi?

Sebagaimana diketahui, usulan revisi UU IKN disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta yang digelar Rabu, 23 November 2022. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut revisi UU IKN sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Yasonna meminta DPR untuk memasukkan revisi UU No.3/2022 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu, rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," ujar Yasonna Laoly, menyadur VOI.

Alasan UU IKN Direvisi

Berdasarkan penuturan Yasonna, revisi UU IKN bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Sedangkan, materi perubahan UU IKN ditujukan untuk menguatkan Otorita IKN secara optimal lewat pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

Ilustrasi pembahasan UU di Baleg
Ilustrasi pembahan UU di Badan Legislasi (Baleg) DPR/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," jelasnya.

Revisi UU IKN untuk Akomodasi Keinginan Investor Soal Lahan

Terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU IKN perlu dilakukan agar UU tersebut menjadi lebih kuat.

Dia mencontohkan, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN. Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.

"PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangan nya," ucap dia di Kompleks Istana Negara, Kamis, 1 Desember 2022, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, Suharso menepis bahwa Undang-Undang Ibu Kota Negara disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR sehingga harus direvisi.

"Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso

Suharso mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, UU tersebut juga bisa diterapkan.

Suharso menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN. Selain itu, kata dia, pemerintah juga mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN.

Dia mencontohkan soal revisi ketentuan aturan pertanahan dalam UU IKN.

"Tanah kita ingin pastikan lagi. karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun, atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Demikian informasi seputar UU IKN direvisi. Untuk mendapatkan berita up to date, simak terus VOI.id