Bagikan:

MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,2 triliun.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim yang memimpin rapat paripurna, Selasa, 28 September meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir, apakah Raperda P-APBD 2021 disetujui menjadi perda. Peserta rapat serempak menjawab, "Setuju".

Kemudian ditandai penandatanganan pengesahan bersama menjadi Perda P-APBD Kota Medan Tahun 2021 oleh empat unsur pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelum dilakukan penandatanganan, delapan fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat akhirnya, dengan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Kota Medan 2021 untuk disahkan menjadi Perda P-ABD Kota Medan 2021.

Pada struktur P-APBD 2021 yang dilaporkan Pemkot Medan terdiri dari pendapatan Rp5,2 triliun, belanja daerah Rp5,73 triliun, pembiayaan penerimaan Rp622,43 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar, dan pembiayaan neto Rp522,43 miliar.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi seluruh anggota dewan yang melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap P-APBD 2021 berjalan dengan lancar.

"Saya berharap dapat dilakukan percepatan di pelaksanaan APBD 2021, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota," ujar Bobby Nasution dikutip Antara.