JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Di mana, kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Iya, mudah-mudahan bisa besok (disampaikan hasil gelar perkara)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 27 September.
Dugaan ada tersangka baru ini berkaitan dengan penggunaan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesengajaan.
Sebab, pada kesempatan sebelumnya, Tubagus menyebut dalam kasus masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Sedangkan pasal 187 dan atau 188 KUHP. Masih dibutuhkan alat bukti lain," kata Tubagus.
BACA JUGA:
Dia menegaskan tim penyidik terus berupaya dalam waktu dekat dapat mengungkap semuanya. Termasuk unsur kesengajaan.
"Di Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujar Tubagus.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka di balik kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Para tersangka merupakan pegawai Lapas.
Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, puluhan narapidana tewas karena insiden tersebut.
Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membuka sel para korban.