Paripurna Penentuan Interpelasi Formula E Digelar Besok, Gerindra: <i>Ngebet</i> Banget, Kebelet Apa Sih?
Gedung DPRD DKI Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI memutuskan akan menggelar rapat paripurna interpelasi esok hari. Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD akan menentukan hak interpelasi Formula E bisa diwujudkan atau tidak.

Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengaku heran. Anggota fraksi yang menolak interpelasi ini menganggap penentuan jadwal rapat paripurna terkesan terburu-buru.

"Cepat banget itu. Baru diputus (di rapat Bamus), sudah besok jadwalnya. Saya tanya ngebet banget itu sama paripurna interpelasi?" ungkap Syarif saat dihubungi, Senin, 27 September.

Syarif heran atas penentuan jadwal paripuna yang diputuskan berjalan besok. Sebab, menurut Syarif, masih banyak agenda DPRD yang juga mendesak untuk diselesaikan.

Di antaranya adalah pembahasan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022 hingga revisi Perda RDTR.

Kemudian, DPRD dan Pemprov DKI masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan. Setelah itu, masih ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022, hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.

"Paripurna yang lain kok enggak ngebet sih? Kan masih ada rapat-rapat peraturan daerah yang lain yang mangkrak kan. Jatah interpelasi ya ngebet banget, kebelet apa sih?" cecarnya dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.

"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari 2 fraksi, kan karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo.

Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD. Namun, saat ini jumlah anggota DPRD sebanyak 105 orang lantaran satu orang meninggal dunia pada Agustus lalu.

Karenanya, sejak surat usulan interpelasi dilayangkan, PDIP dan PSI melobi anggota fraksi lain untuk hadir dalam rapat paripurna. Sampai saat ini, kedua fraksi masih enggan membocorkan siapa anggota dewan yang berhasil dilobi agar bisa ikut melancarkan interpelasi.