Akhirnya, DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Besok
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi saat diperiksa KPK (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI baru saja menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna penentuan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.

"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari 2 fraksi, kan karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan (interpelasi), tadi disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin, 27 September.

Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.

Karenanya, sejak surat usulan interpelasi dilayangkan, PDIP dan PSI melobi anggota fraksi lain untuk hadir dalam rapat paripurna. Sampai saat ini, kedua fraksi masih enggan membocorkan siapa anggota dewan yang berhasil dilobi agar bisa ikut melancarkan interpelasi.