PSI Desak Pimpinan DPRD Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Minggu Depan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar (Foto: DIah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI mengangap usulan hak interpelasi Formula E yang diajukan 33 anggota dewan dari PSI dan PDIP sudah harus dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut pihaknya mendesak pimpinan DPRD DKI segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna.

"Rapat paripurna sangat penting menurut kami. Betapa perlunya interpelasi ini segera diparipurnakan. Sudah hampir 1 bulan berlalu sejak usulan interpelasi ini diajukan kepada pimpinan DPRD. Kami berharap paripurna bisa dilakukan minggu depan," kata Victor di Gedung DPRD DKI, Rabu, 22 September.

Dalam rapat paripurna yang dimaksud, interpelasi akan ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. Syarat untuk menyetujui interpelasi adalah anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD DKI.

Victor menjelaskan tiga alasan kenapa interpelasi mendesak dilakukan. Pertama, rapat paripurna interpelasi pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

"Semua itu menyatakan setelah interpelasi mendapatkan 15 tanda tangan, usulan itu sudah siap secara administrasi, maka harus diparipurnakan," ujar Victor.

Kedua, Victor menganggap perang opini para anggota dewan hingga pihak eksekutif Pemprov DKI soal pro dan kontra mengenai interpelasi Formula E sudah saatnya selesai.

"Saya rasa sudah cukup satu bulan ini bagi partai-partai, maupun para politisi anggota DPRD secara individu mempertimbangkan matang-matang apakah interpelasi ini diperlukan atau tidak," tutur dia.

Ketiga, Victor menyebut agenda kerja pemerintah daerah di DKI yang harus diselesaikan tahun ini masih sangat banyak. DKI masih harus membahas usulan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022.

Kemudian, DPRD dan Pemprov DKI masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan. Setelah itu, masih ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022, hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.

"Interpelasi ini harus segera selesai tuntas. Jadi harus diputuskan supaya kita move on ke pembahasan dan perdebatan berikutnya. Kami harap supaya jangan lama-lama digantung interpelasi Formula E ini," jelasnya.