Fraksi PKS Protes Masih Ada Nama RUU HIP di Prolegnas Prioritas 2020
Rapat paripurna DPR RI (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf protes kepada pimpinan DPR karena masih RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang disahkan ke dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020.

"Pada angka 16 (daftar Prolegnas Prioritas 2020, red) tertulis RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila," kata Buchori dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.

Dia mengaku mengingatkan pimpinan soal adanya RUU HIP di dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk mencegah terjadinya malpraktik. Apalagi, siang tadi pemerintah mengajukan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai konsep pengganti RUU HIP.

Dia mengaku tak ingin kecolongan seperti pembahasan RUU HIP yang berubah nama. Sebab, sebelumnya RUU ini bernama Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dan telah disepakati di rapat paripurna pada 12 Mei lalu.

"Karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi malpraktik di waktu yang akan datang," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kepada Buchori jika pencabutan rancangan perundang-undangan harus melalui mekanisme yang berlaku. 

"Pak Buchori yang di baleg seharusnya tahu mekanisme pencabutan RUU, tidak serta merta dilakukan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelumnya," tegasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mekanisme tersebut.

"Saya usulkan dalam waktu sidang terdekat, begitu masuk reses kita bahas dan kami minta kepada kawan-kawan fraksi untuk selalu komitmen kalau ada Bamus kita datang, bahas, tuntas," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan RUU BPIP kepada DPR. Penyerahan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Menurut Mahfud, RUU BPIP ini merupakan respon dari pemerintah yang tidak setuju atau menolak RUU HIP.

Adapun alasan pemerintah menolak rancangan perundangan tersebut karena absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsideran atau pertimbangan RUU. 

Selain itu penolakan dari pemerintah terjadi karena masyarakat banyak yang melakukan protes terhadap rancangan perundangan insiatif DPR RI tersebut.

Terkait RUU BPIP, Mahfud menegaskan rancangan perundangan ini mencantumkan sikap tegas pemerintah bahwa Pancasila terdiri dari lima sila. Ini berbeda dengan RUU HIP yang dalam salah satu pasalnya menyinggung soal Ekasila ataupun Trisila.

"Kami tekankan bahwa soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu di sini, kami cantumkan di dalam Bab 1 pasal 1 butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.