Bagikan:

JAKARTA - Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk menjelaskan sikap pemerintah mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berpolemik.

Permintaan ini dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto setelah mengusulkan RUU ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Tadi saya sampaikan untuk didrop RUU HIP. Bapak pimpinan Baleg sudah menyampikan melalui prosedur tahapan dibawa ke Bamus dan seterusnya. Karenanya Bapak Pimpinan Baleg, mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kami proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini didrop dalam Prolegnas Proritas 2020," kata Mulyanto dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis, 2 Juli.

Setelah menyampaikan pandangannya, Mulyanto kemudian mengajukan pertanyaannya kepada Yasonna yang hadir dalam rapat tersebut sebagai perwakilan pemerintah. "Karena hadir Pak Menteri kami ingin pandangan Pak Menteri setelah mendengar masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini, mohon dijawab, pak," ungkapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas angkat bicara. Dia menjelaskan sesuai mekanisme dalam Tata Tertib DPR RI Nomor 23 Tahun 2012 jika ada yang keberatan dengan rancangan perundangan tidak bisa disampaikan melalui badan legislasi. Penyampaian tersebut, sambung dia, harus dilakukan lewat badan musyawarah.

"Kalau teman-teman ada yang keberatan dengan HIP silakan ditempuh mekanismenya. Ajukan dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," tegasnya.

PKS kembali bersikeras. Anggota F-PKS Bukhori Yusuf meminta Yasonna untuk menjelaskan sikap pemerintah. Dia mempertanyakan beberapa hal, salah satunya adalah kelanjutan Surat Presiden (Surpres) untuk menanggapi rancangan perundangan yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut.

"Kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka-teki," tegasnya.

Menanggapi pertanyaan dua anggota Fraksi PKS itu, Yasonna menjawab hingga saat ini pemerintah masih punya waktu selama 60 hari atau dua bulan sejak perundangan ini diusulkan dan direspon DPR RI. Politikus PDIP ini mengatakan, saat ini ada sejumlah opsi yang tengah dikaji ulang oleh pemerintah.

"Pemerintah masih punya waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," kata Yasonna. 

Kajian ini, kata dia, didasari dengan sejumlah perkembangan terkait aturan tersebut. Namun dia memastikan, pemerintah akan tetap menghormati mekanisme yang berlaku di DPR.

"Saya kira, mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman di DPR karena memang itulah yang terjadi. Tentunya Baleg punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna bahkan sudah dikirim kepada pemerintah," tegasnya.

Diketahui, DPR saat ini telah mencabut belasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Prolegnas Prioritas 2020. Pencabutan ini dilakukan agar di akhir tahun ini, RUU Prolegnas Prioritas bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya saja, RUU HIP yang banyak berpolemik tidak termasuk di dalamnya.

Adapun belasan rancangan perundangan yang ditarik adalah:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional