Rieke Diah Pitaloka Dirotasi dari Wakil Ketua Baleg DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI melakukan rotasi jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya mencopot Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan pergantian tersebut. Dia menambahkan, mendengar informasi Rieke akan digantikan oleh anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin. Tapi, penetapannya belum dilaksanakan di Baleg.

"Belum ada penetapan di Baleg. Kita bersabar satu dua hari," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu, 8 Juli.

Meski begitu, dia menegaskan rotasi ini adalah hal biasa yang kerap dilakukan. "Ini rotasi biasa, seperti masa sidang lalu saya dirotasi dari BAKN ke Baleg," tegasnya.

Diketahui, pencopotan Rieke itu terjadi di tengah polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan rancangan inisiatif dari DPR.

Terkait rancangan ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah punya waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk menanggapi rancangan melalui Surat Presiden (Surpres) sejak perundangan ini diusulkan dan direspons DPR RI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, melalui maklumatnya menyoroti beberapa hal seperti tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rancangan perundangan tersebut.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, patut diusut oleh pihak yang berwajib," kata MUI seperti dikutip dari maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia.

Selain itu, unsur dalam rancangan perundangan itu dianggap mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila. Salah satunya pada bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.

Hal ini terkandung dalam Pasal 7 RUU HIP yang berbunyi:

Ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Dalam maklumatnya, MUI mengatakan memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila adalah upaya mengaburkan makna Pancasila. "Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama," tulis mereka.

Selain MUI, beberapa pengamat menilai pembahasan rancangan perundangan ini sebaiknya dihentikan. Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut, RUU inisiatif DPR ini tampak ingin segera diselesaikan daripada rancangan perundangan lain yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.