Serahkan Konsep RUU BPIP ke DPR, Pemerintah Bawa Tiga Dokumen
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyerahkan Surat Presiden (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyerahkan 3 dokumen terkait konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diajukan oleh pemerintah sebagai respon atas polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Saya membawa surat Presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada Ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR. Lalu ada dua lampiran lain yang terkait RUU BPIP yang selama ini sudah ada," kata Mahfud dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.

Mengenai RUU HIP, Mahfud menegaskan, alasan pemerintah menolak dua poin dalam rancangan perundangan tersebut karena absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsideran atau pertimbang RUU. 

Selain itu penolakan dari pemerintah terjadi karena masyarakat banyak yang melakukan protes terhadap rancangan perundangan insiatif DPR RI tersebut.

Terkait RUU BPIP, Mahfud menegaskan rancangan perundangan ini mencantumkan sikap tegas pemerintah bahwa Pancasila terdiri dari lima sila. Ini berbeda dengan RUU HIP yang dalam salah satu pasalnya menyinggung soal Ekasila ataupun Trisila.

"Kami tekankan bahwa soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu di sini, kami cantumkan di dalam Bab 1 pasal 1 butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Selanjutnya, terkait RUU BPIP yang baru saja diserahkan kepada DPR tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan rancangan perundangan ini akan dibahas secara terbuka dan masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan kritiknya.

"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," ungkapnya.

Nasib RUU HIP diputus di masa sidang selanjutnya

Terkait penyerahan RUU BPIP dari pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.

"Mekanismenya akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan. Walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat," tegas Dasco dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menegaskan pemerintah tak sepakat dengan RUU HIP dan sebagai gantinya mereka menyerahkan konsep mengenai RUU BPIP yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo. 

"Sebagai gantinya pemerintah mengusukan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk melakukan sosialisasi Pancasila yang sudah final," pungkasnya.