PPP Desak RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2021
Anggota Komisi III Arsul Sani (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak agar Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas," kata Sekjen PPP, Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 November.

Arsul menjelaskan alasan pihaknya menolak masuknya RUU HIP dalam Prolegnas. Pemerintah, pada 3 masa sidang lalu, mengubah substansi RUU ini cukup menjadi RUU kelembagaan, yakni RUU BPIP.

Respons ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. Menurut Arsul, dari keseluruhan DIM tersebut, maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP. 

"Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," ungkap Arsul.

Selain itu, RUU HIP ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat, baik secara subtansi maupun material. Dari sini, menurut dia, syarat sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP jika melihat aspek penerimaan sosiologis dan filosofis.

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," tutur Arsul.

"Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. Inipun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," lanjut dia.

Seperti diketahui, tiga RUU mengganjal Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mencapai kesepakatan terkait susunan Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2021.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tiga RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

"Antara pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR RI terkait keputusan pada malam hari ini terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang tadi yang saya sebutkan, fraksi-fraksi masih memerlukan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman. Dan oleh karena itu, kami sudah menyepakati bersama dengan pemerintah, DPD, dan DPR RI, untuk proses pengambilan keputusan kami tunda sampai besok," kata Supratman.