Bagikan:

TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Begi Nurjianto pembacok suami istri.

"Kemarin jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini (di Pengadilan Negeri Tulungagung)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, dikutip Antara, Rabu, 22 September.

Banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa. Selain tindakan pembacokan sudah direncanakan, Begi Nurjianto dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak pernah meminta maaf.

Begi juga melakukan penganiayaan dengan brutal, disertai teror sebelumnya ke rumah korban.

Perbuatan kriminal Begi dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.

"Atas pertimbangan fakta di persidangan, JPU berpendapat tindakan yang dilakukan Begi dilakukan penuntutan seumur hidup," ujarnya pula.

Tuntutan itu disebut Agung sudah melalui rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung. Tuntutan ini merupakan kumulatif dari dua pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 340 dan 351 ayat 2 KUHP.

Kejadian pembacokan ini berawal dari Begi melempari kanopi rumah Yusman menggunakan batu, Sabtu, 24 April petang. Begi sempat ditegur oleh Sumarmi yang saat itu berada di rumah.

Saat suaminya pulang, Sumarmi mengadukan perbuatan Begi. Mendapatkan laporan istrinya, Yusman lalu pergi menemui Begi. Namun, teguran Yusman dibalas sabetan sabit oleh Begi.

Sumarni yang hendak menolong Yusman tak luput dari sabetan sabit Begi. Selepas membacok tetangganya, Begi dengan santainya pulang sambil menenteng sabit, lalu duduk di teras rumahnya. Sementara teriakan Sumarmi mengundang warga sekitar berdatangan.

Warga mendapati Yusman mengalami luka di bagian kanan kepala dan atas telinga bagian kiri. Sedangkan Sumarmi putus ibu jari kirinya dan luka bacok di bagian kepala. Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr Iskak guna mendapatkan penanganan medis. Namun, Yusman tak tertolong dan meninggal dunia.