Bagikan:

DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menertibkan 20 orang warga pelanggar protokol kesehatan pada PPKM level 3.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan mereka terjaring saat pihaknya melakukan penertiban protokol kesehatan di kawasan Jalan Gunung Agung-Jalan Gunung Sanghyang-Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.

"Dalam penertiban tersebut sebanyak 15 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker, dan lima orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker," katanya dikutip Antara, Rabu, 22 September.

Dalam upaya mencegah penularan COVID-19, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Termasuk dalam penertiban tersebut, pihaknya juga memberikan masker secara gratis. "Upaya ini kami lakukan agar masyarakat lebih tertib mentaati aturan protokol kesehatan sehingga mereka tidak terpapar virus atau menularkan COVID-19," sambung dia.

Dewa Sayoga  mengatakan pemberian masker secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan, sehingga setiap penertiban pihaknya selalu menyediakan masker.

Selain itu dalam selama penertiban, Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.

"Dengan cara tersebut diharapkan pandemi COVID-19 cepat melandai, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal," kata Dewa Sayoga.