Bagikan:

RIAU - Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan (Kadiskes) Meranti Misri Hasanto (52) alias MH usai ditetapkan sebagai tersangka penggelapan bantuan alat rapid test antigen. 

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Korupsi Pasal 9 jo Pasal 10 dengan ancaman 5-10 tahun penjara.

"Penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain selain tersangka MH. Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Agung dilansir dari Antara, Senin, 20 September. 

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.

Seharusnya alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis, namun malah dijual kepada warga seharga Rp150 ribu bahkan lebih untuk satu alatnya.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Penggelapan ini dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu. Sebagian alat bahkan disimpan tersangka di kliniknya.

Agung menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 17 September lalu.

"Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara," beber jenderal bintang dua ini.

Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.

Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, beberapa waktu lalu, kasus ini masih lanjut. "Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.

Untuk diketahui, pungutan biaya rapid tes antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid tes dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD tetapi justru digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.