Kejari Kepulauan Meranti Sita Ribuan Alat Rapid Tes Dinkes
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

KEPULAUAN MERANTI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis, dan menyita barang bukti ribuan alat rapid tes COVID-19 dengan berbagai merk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo menyebutkan ada sekitar 1.680 alat rapid tes yang disita oleh pihaknya guna kepentingan penyidikan.

"Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan COVID-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” kata Waluyo dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Tim menyita ribuan alat rapid tes yang terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit.

"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait," beber Waluyo.

Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka penyelewengan alat rapid tes COVID-19.

Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti bermula pada 7 September 2020 silam.

Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu picis alat rapid test antibodi COVID-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Alat kesehatan yang seharusnya gratis tersebut dijual oleh tersangka kepada masyarakat demi keuntungan segelintir orang.