Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi, kali ini dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Samira, atas dugaan pengancaman terkait utang.

"Ada dugaan pengancaman. Ini terkait utang 2018 lalu," ucap pengacara Samira, Ahmad Ramzy kepada VOI, Jumat, 17 September.

Bentuk pengacaman terhadap kliennya, kata Ramzy, dengan mengatakan akan memenjarakan Samira. Padahal, dalam persoalan ini selebgram itu yang memiliki utang.

"Ada bahasa mau memenjarkan dan bilang 3 bulan penjara ke klien saya, ini kan aneh. Masa yang punya utang justru mau dipenjarain," katanya.

Persolan utang piutang yang terjadi 2018 itu bermula saat Medina Zein yang memiliki bisnis travel meminta bantuan suami dari Samira untuk pengadaan tiket senilai Rp240 juta. Namun, setelah dibantu justru tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruhnya.

"Dari 2018 itu memang dibayar tapi belum semuanya. Sejauh ini masih tersisa Rp70 juta," kata Ramzy.

Dengan dasar itu dan adanya pengancaman, Samira akhirnya memutuskan untuk melapotkan Medina Zein. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP: 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 September 2021.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.