JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali membongkar sindikat narkotika jenis sabu jaringan Malaysia. Sabu-sabu seberat 2 kilogram itu dipecah dan disembunyikan di dalam kemasan teh hijau Cina bertuliskan Guanyinwang.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya satu tersangka yang masuk ke dalam satu rangkaian atau jaringan sindikat narkotika. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 9 bandar lainnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima. Setelah itu polisi melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu diketahui, sabu-sabu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B yang tinggal di Jalan H. Husin, Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan keyakinan petugas, tim Satnarkoba Polres Jakarta Putsa melakukan penangkapan terhadap MW di rumahnya di Ciracas.
BACA JUGA:
"Pada hari Jumat 3 September, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota unit 2 Satnarkoba menangkap MW di dalam kamarnya di lantai 2," kata AKBP Setyo Koes Heryanto, Rabu 15 September.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 1 bungkus plastik sabu-sabu seberat 975.8 gram, handphone dan alat hisap sabu. Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain.
Dari hasil pengembangan, polisi menyelidiki 8 orang lain yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Delapan bandar itu ditangkap di kos-kosannya di Jalan Balai Rakyat, Cakung, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur. Kedelapannya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu siap edar.
"Atas perbuatannya, untuk tersangka narkotika sabu-sabu kami kenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun," ujarnya.