Selain Bandara, Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk Darat-Laut Antisipasi COVID Varian Baru
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia pada periode 1 sampai 6 September 2021.

Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal mereka membawa surat bebas COVID-19 dari negara asalnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta pemerintah untuk memperketat pintu masuk negara selain jalur udara atau bandara. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus varian baru di tanah air. 

"Perlu ditingkatkan pengawasan pintu-pintu masuk lain seperti pelabuhan atau lintas batas darat," ujar Bobby, Rabu, 15 September.

Kendati demikian, Bobby mengapresiasi pemerintah terkait pengawasan bagi para pelaku perjalanan yang hendak ke Indonesia melalui aplikasi. Pasalnya, kata dia, cara ini mampu mendeteksi dengan rinci meskipun telah membawa surat bebas COVID-19.

"Artinya instrumen pengawasan berfungsi baik, mampu deteksi yang bohong dengan protokol masuk seperti karantina," kata politikus Golkar itu.

Bobby juga mendukung pembaruan aturan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan ke Indonesia, seperti yang tertuang dalan instruksi Menko Maritim dan Investasi.

"Persyaratan masuk ke Indonesia sudah diperbarui seperti wajib vaksin, PCR 3x dan karantina. Ini sudah baik," pungkasnya.