Pemerintah Tegaskan Varian Omicron Belum Terdeteksi Meski Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Positif COVID-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan varian baru COVID-19, Omicron hingga saat ini belum terdeteksi masuk ke Tanah Air meski sejumlah pelaku perjalanan internasional melalui jalur darat, laut, dan udara dinyatakan positif.

Sehingga, saat ini pemerintah terus menjaga pintu masuk Indonesia. Utamanya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang telah menerima puluhan ribu pelaku perjalanan internasional selama dua pekan terakhir.

"Khusus Omicron kita juga sangat menjaga. Pintu masuk (jalur, red) paling besar lewat Cengkareng. Dalam dua minggu terakhir Soekarno-Hatta itu masuk 33.000 inbound passangers," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 13 Desember.

Dari jumlah itu, terdapat 93 pelaku perjalanan internasional yang dinyatakan positif COVID-19. "Dari jumlah itu kita genome sequencing sampai sekarang hasilnya masih (varian, red) Delta," ungkap eks Wakil Menteri BUMN tersebut.

Sementara untuk pintu masuk dari jalur laut, Budi mengungkap Pelabuhan Batam menjadi yang paling banyak dilalui oleh pelaku perjalanan internasional. Dia mengatakan sudah 3.500 orang menyebrang dalam dua minggu terakhir dan dari jumlah itu 53 orang dinyatakan positif COVID-19 tapi tidak ditemukan varian Omicron.

"Yang darat paling barat masuk dari Entikong. Dua minggu terakhir masuk 2.000 penumpang. kita tes semua PCR, 37 positif dan sampai sekarang masih semuanya varian Delta," ujar Budi.

Seperti diketahui, Worrld Health Organization (WHO) mengungkap varian Omicron telah dilaporkan di 57 negara dengan jumlah pasien yang membutuhkan rawat inap kemungkinan akan meningkat seiring penyebarannya.

Terkait hal ini, Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan pencegahan. Di antaranya memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

Lalu, khusus orang yang melakukan perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron dan negara lainnya yang berdekatan secara geografis wajib melakukan karantina 14 hari.