JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mendesak pihaknya mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta melaporkannya secara resmi lewat sarana yang disediakan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi maraknya aksi unjuk rasa meminta komisi antirasuah mengusut pelaksanaan event balap mobil tersebut.
"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 15 September.
Selain itu, ada cara lain melalui daring lewat KPK Whistleblower System (KWS) yang bisa diakses pada http://kws.kpk.go.id. Cara tersebut, sambung Ali, bisa digunakan dan dianggap lebih aman karena meminimalkan risiko terpaparnya identitas pelapor.
Lagipula, di masa pandemi COVID-19 sekarang ini sebaiknya masyarakat tak berkerumun. Sehingga, pelaporan melalui dua cara yang sudah disebutkan dianggap lebih efektif.
Ali juga menegaskan, KPK terus mengapresiasi pihak-pihak yang terus menyuarakan pemberantasan korupsi di tanah air. Apalagi, upaya yang dilakukan komisi antirasuah saat ini perlu dukungan dari semua pihak.
"KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak," jelasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polemik Formula E kembali diungkit dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI.
Saat itu, sejumlah anggota Fraksi PDIP dan PSI memberi catatan kritis kepada Pemprov DKI. Adapun eksekutif yang hadir dalam rapat paripurna adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
PDIP dan PSI mendesak Pemprov DKI menyelesaikan rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E.
Pada studi kelayakan sebelumnya, biaya commitment fee dan bank garansi tak dimasukkan dalam biaya pengeluaran. Sehingga, anomali dalam perhitungan pendapatan dan pengeluaran muncul.