RIAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau Hadiman menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap pelbagai kasus korupsi.
Termasuk dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat tahun anggaran 2017 dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,3 miliar.
Kasus tersebut juga menyeret Bupati Kuantan Singingi periode 2016-2021, Mursini yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka serta mantan anggota DPRD Kuansing, Mus dan RA.
Menurut Hadiman, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Juli, perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara dan daerah sehingga harus diberantas.
Dia mengatakan kejaksaan sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan nihil korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar bisa mewujudkan hal itu.
Saat ini Tim Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau bersatu mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, politisi maupun mantan pejabat.
BACA JUGA:
Saat ini ada enam kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi yang dicurigai dananya tidak dipakai sesuai peruntukannya yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp7,2 miliar, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Dari kegiatan tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp5 miliar. "Ini yang terus kita ungkap, kemana larinya uang itu?," kata Hadiman.