BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
"Pemasangan patok ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar bahwa lahan ini masih dalam proses hukum," ujar dia dilansir ANTARA, Kamis, 24 Oktober.
Penyitaan dan pemasangan patok lahan yang berada di Desa Sembayat tersebut dikawal oleh anggota kepolisian resor (polres) dengan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma dan lainnya.
Gufroni menyebutkan dengan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari kasus tukar guling lahan dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.
Sebelumnya, pada 14/10/2024 Kejari menetapkan mantan Bupati Seluma yaitu Murman Effendi sebagai tersangka kasus korupsi tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008.
Selain mantan bupati, pihaknya juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Daerah (BPN) Kabupaten Seluma sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang lebih termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal tersebut dilakukan sebab, Kabupaten Seluma merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terkait penetapan empat orang tersangka dilakukan setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian yang mencapai Rp19 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, sebab Kejari Seluma menduga terjadi tindakan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara terkait kasus tersebut.