Duterte tentang UU Antiterorisme Baru: Jangan Takut Jika Anda Bukan Teroris
Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Sumber: pcoo.gov.ph)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte berbicara mengenai Undang-Undang Antiterorisme baru. Duterte meminta masyarakat Filipina tak khawatir, karena menurutnya UU tersebut dibuat untuk melindungi warga dari kejahatan terorisme.

Duterte juga mengingatkan, Filipina memiliki sejarah panjang melawan terorisme. Misalnya, konflik antara pemerintah dan sayap bersenjata partai komunis yang telah berkobar setengah abad dan menewaskan lebih dari 40 ribu orang. Di selatan, Filipina telah menghadapi kelompok-kelompok ekstremis Islam sejak 2017 yang hingga kini masih banyak melakukan pemboman bunuh diri.

"Untuk warga negara yang taat hukum di negara ini, saya menyapa Anda dengan tulus. Jangan takut jika Anda bukan seorang teroris," kata Duterte dikutip Reuters, Rabu, 8 Juli.

Karenanya, Duterte pekan lalu telah mengesahkan RUU anti-terorisme. Namun, keputusan itu langsung mendorong kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) untuk menggelar protes dan mempertanyakan hukum di hadapan Mahkamah Agung. Duterte tak henti-henti mengajak masyarakat jangan terpengaruh aksi protes.

“Jikalau Anda tidak berencana untuk mengebom gereja dan fasilitas publik untuk menggelincirkan bangsa, Anda tidak perlu takut,” kata Duterte sembari menambahkan bahwa komunis termasuk di antara para teroris.

Dalam UU baru tersebut, empunya kebijakan ingin membentuk Dewan Anti-Terorisme yang ditunjuk oleh presiden. Dewan Anti-Terorisme nantinya dapat dengan bebas menyelidiki individu atau pun kelompok yang dicurigai teroris dan menahan mereka tanpa biaya hingga 24 hari. Hal itu juga memungkin mereka melakukan pengawasan dan penyadapan selama 24 jam kepada target tersebut.

Selebihnya, Dewan Anti-Terorisme dapat memberikan hukuman seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat. Kelak, RUU pun dikritik oleh aktivis HAM dalam dan luar negeri. Mereka menganggap UU tersebut memiliki potensi untuk disalah gunakan oleh pemerintah.

Aktivis tersebut takut jikalau ke depan bukannya teroris yang diburu. Namun, UU tersebut rentan digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mereka yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.