Klaim Punya Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara MS Optimis Para Terlapor jadi Tersangka
Kuasa hukum MS (Rizky Sulistyo/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menguatkan laporan korban MS terhadap lima orang terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Bukti - bukti yang kami siapkan itu ada dan saksi ada. Karena (bukti) ini kita serahkan kepada proses penyelidikan dan saksi akan siapkan jika itu nanti diminta oleh penyidik," ujarnya kepada VOI, Sabtu, 11 September.

Dengan bukti yang telah disiapkannya itu, Rony optimis dapat menjerat para terduga pelaku menjadi tersangka atas laporan dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

"(Bukti itu) Tapi kami tidak mungkin mengumbar di media. (bukti) Kita serahkan ke penyidik," katanya.

Dengan adanya bukti dan saksi yang dimilikinya, Rony berharap bahwa rasa keadilan akan ada untuk MS. Sehingga, menurutnya, kelima terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ada bukti dan saksi yang nantinya kami berharap bahwa keadilan itu ada untuk korban MS dan terduga kelima pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, sampai saat ini pihaknya bersama tim kuasa hukum MS lainnya masih menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS ke pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jalarta Pusat.

"Proses pemeriksaan secara maraton masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Kami korban sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK dan Komnas HAM. Sampai hari ini, kami di Polres Jakarta Pusat masih dimintai keterangan korban MS," kata Rony saat dihubungi VOI, Jumat, 10 September, kemarin.

Rony juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada terjadi soal perdamaian antara MS dengan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan.

Meski demikian, Rony mengakui adanya pembahasan pertemuan antara MS dan para terduga pelaku di kantor KPI pada hari Selasa 7 September dan Rabu 8 September, kemarin.

"Tidak ada, belum ada perdamaian. MS belum (tanda tangan)," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Rony, tidak ada penandatanganan dan tidak ada permintaan perdamaian dari MS. Rony mengatakan, permintaan perdamaian justru datang dari lima terduga pelaku pelecehan seksual.

"Sampai sekarang kami masih di Polres Jakpus dimintai keterangan dan proses hukum tetap berlanjut sejauh ini," ujar Rony.