Kuasa Hukum MS, Korban Pelecehan di KPI, Akui Punya Bukti Kuat Pidanakan Terlapor
Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaen/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Perseteruan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, beberapa waktu lalu makin seru. Munurut pengacara MS, Rony Hutahaen, pihaknya memiliki bukti kejadian atas laporan kliennya (MS) di Polres Metro Jakarta Pusat.

Rony Hutahaen mengatakan, pernyataan kuasa hukum terduga pelaku yang menyatakan bahwa laporan MS ke Polres Jakarta Pusat tak didukung dengan bukti, tidak benar.

"Silahkan saja dia (pihak terlapor) berargumentasi seperti apa. Tapi yang pasti kami memiliki alat bukti dan punya keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum," kata Rony kepada wartawan, Rabu 8 September.

Dikatakan Rony, seluruh alat bukti yang mereka kantongi itu telah diserahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Sehingga memudahkan Komnas HAM memeriksa perkara yang telah menyedot perhatian publik itu.

Sayangnya, Rony tidak mengungkapkan secara detail alat bukti yang dia kantongi itu. Dia mengatakan, seluruh bukti yang diserahkan ke Komnas HAM itu nantinya juga diserahkan ke kepolisian.

"Nanti akan kami serahkan kepada kepolisian tapi saat ini akan kami serahkan kepada Komnas HAM," ujarnya.