27 Pelanggar Fasum Trotoar Jalani Sidang, Jumlah Denda Terkumpul Rp8.250.000
Suasana sidang pelanggar fasum trotoar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio

Bagikan:

JAKARTA - Puluhan pelanggar fasilitas umum (fasum) di Jakarta mendapatkan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring dari petugas Satpol PP. Meski hanya Tipiring, para pelanggar terpaksa harus berurusan ke meja hijau.

Sebanyak 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum mulai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang digelar pada Jumat 10 September di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Majelis Hakim Bintang AL, Panitera Saiful Hadiyanto serta dari pihak dari Kejaksaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan membenarkan adanya sidang terhadap 27 pelanggar. Merela dijadwalkan menjalani sidang hari ini. Namun ada 5 pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan ini.

"Mereka semuanya melanggar Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007. Para pelanggar itu dijaring di sejumlah kecamatan di Jakarta Pusat," kata Bernard saat dihubungi VOI, Jumat 10 September.

Para pelanggar yang menjalani sidang didakwa atas pelanggaran pengerusakan trotoar dan berjualan diatas trotoar serta meletakkan barang diatas trotoar.

"Ada 1 pelanggar yang merusak trotoar, 23 pelanggar dagang diatas trotoar dan 3 pelanggar meletakkan barang diatas trotoar," ucapnya.

Total jumlah denda dari sidang terkumpul sebesar Rp 8.250.000.

"Pelanggaran denda terbesar adalah melakukan pengerukan trotoar sebesar Rp 5 juta," katanya.