Dugaan Penyebab Oknum PPSU Rusak Kantor Lingkungan Hidup
Ilustrasi (Foto: Thomas Dumortier on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Lingkungan Hidup (LH) Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dirusak sejumlah oknum PPSU. Aksi perusakan ini disebut-sebut hanya dikarenakan tidak terima direkam ketika merayakan ulang tahun.

Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo mengatakan, aksi perusakan ini terjadi pada Sabtu, 4 Juli. Awal mula kejadian ketika lima orang PSSU sedang merayakan ulang tahun salah satu rekannya sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka menyetel musik dan berjoget.

Kegiatan mereka yang menarik perhatian itu direkam salah seorang petugas Lingkungan Hidup. Hingga akhirnya, mereka sadar jika ada yang merekam. Lantas mereka mengejar petugas lingkungan hidup sampai di kantornya.

"Disana sempat ada keributan. (Oknum PPSU) Ada yang melempar batu sampai terkena kaca," ucap Sujarwo kepada VOI, Selasa, 7 Juli.

Tak hanya melempar batu, oknum PPSU itu hingga masuk ke dalam kantor Lingkungan Hidup. Bahkan, salah seorang petugas Lingkungan Hidup yang berusaha melerai terkena pukulan hingga mengalami luka di bagian pelipis. Sehingga, korban melaporkan perkara pemukulan tersebut.

"Jadi yang kami usut itu perkara pemukulannya," kata Sujarwo.

Rekaman pesta miras

Permasalahan yang menjadi pemicu memang dikarenakan hal sepele. Tetapi, isu yang beredar jika rekaman itu memperlihatkan oknum PPSU sedang menenggak minuman keras.

Hanya saja, Sujarwo menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video tak ditemukan gambar yang memperlihatakan oknum PPSU menenggak minuman keras.

"Kalau bicara fakta yang ada, kita tidak temukan oknum PPSU itu minum minuman keras. Hasil pemeriksaan saksi dan video itu tidak ada," ungkap Sujarwo.

Sehingga, pemicu persoalan itu diduga karena salah paham antar kedua belah pihak. Hingga saat ini, perkara itu masih dalam proses penyelidikan. Tetapi, para pelaku dari oknum PPSU sudah teridentifikasi.

"Sampai saat ini masih proses penyelidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Sujarwo.