JABAR - Polisi menangkap seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur bernama Deni S (54) atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai P3K di lingkungan Pemkab Cianjur, Jumat 5 Mei.
Kapolsek Cianjur, Kompol Faisal mengatakan, penangkapan terhadap terlapor berawal dari korban yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang diminta oknum pejabat tersebut dengan janji lulus diterima sebagai pegawai P3K.
"Namun janji tersebut tidak kunjung terkabul, sehingga korban meminta uang-nya dikembalikan, namun hingga jatuh tempo oknum pejabat tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Cianjur," katanya.
Pihaknya langsung melayangkan panggilan terhadap pelaku, namun tidak kunjung hadir, sehingga pelaku ditangkap di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Cianjur, tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas," katanya.
BACA JUGA:
Sekretaris DPRD Cianjur, Pratama Nugraha, membenarkan adanya ASN yang ditangkap di ruangan kerjanya dengan dugaan penipuan penerimaan pegawai P3K di lingkungan Pemkab Cianjur itu, namun pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait status oknum tersebut.
"Kami akan mengajukan sanksi indisipliner terhadap oknum tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda) namun masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap oknum itu," katanya.
Pratama menjelaskan belum tahu pasti penyebab anak buahnya ditangkap, namun informasi dari sejumlah pegawai di lingkungan Setwan, oknum tersebut berjanji meluluskan korban dalam seleksi pegawai P3K dan menerima uang puluhan juta.