Bagikan:

YOGYAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) terkait dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan tersangka ESJ ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY pada 30 September 2022 setelah tiga korban melapor ke Polda DIY.

"Tersangka ini menawarkan diri bisa membantu dan meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau P3K di Pemkab Bantul," ujar Tri Panungko dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.

Tiga laporan terkait tindak pidana yang dilakukan ESJ diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 24 Maret 2022.

Menurut Tri, ketiga pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto tertipu iming-iming ESJ yang menjanjikan bisa membantu meloloskan anak mereka dalam penerimaan CPNS dan P3K di lingkungan Pemkab Bantul pada 2019.

"Rata-rata korban adalah anak-anak para pelapor karena diiming-imingi bisa lolos jadi CPNS atau P3K di Pemkab Bantul," ujar dia.

Masing-masing korban, kata Tri, mengalami kerugian materi dengan besaran beragam mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta.

"Sebelum melapor kepada kami para korban sudah menghubungi dan klarifikasi terhadap tersangka untuk mediasi, namun tersangka selalu berkelit, susah ditemui, dan tidak mau mengembalikan uang," ujar dia.

Dari tiga korban yang melapor, kata dia, salah satunya guru SD tersangka yang menginginkan anaknya lolos penerimaan CPNS di Bantul.

Mengetahui mantan muridnya adalah seorang anggota DPRD Bantul yang bersangkutan kemudian berinisiatif menghubungi ESJ untuk bisa membantu mewujudkan keinginannya tersebut.

"Gayung bersambut dengan persyaratan di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang, namun pada kenyataannya sampai penerimaan CPNS tersebut ternyata tidak lolos," kata dia.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Ditreskrimum Polda DIY memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, di antaranya 'printout' kartu ujian CPNS Bantul, kwitansi pembayaran, dan rekening koran sejumlah bank.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Tri mempersilakan jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban penipuan ESJ untuk segera melapor ke Polda DIY.

"Kami menerima laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan (ESJ) baru kali ini sehingga misalnya ada korban-korban lain yang merasa ditipu oleh tersangka silakan membuat laporan," ucap Tri Panungko.