Ancaman Pidana Bagi Oknum PPSU yang Rusak Kantor Lingkungan Hidup
Ilustrasi (Foto: Free-Photos from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami penyebab perusakan kantor lingkungan hidup di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan oleh lima oknum anggota PPSU. Polisi masih mencari bukti dan informasi yang memicu aksi perusakan dan berujung pada pemukulan.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebut, lima oknum PPSU bisa dipidana. Sebab, perbuatannya sudah memenuhi unsur perusakan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut berisi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara.

"Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan," ucap Suparji kepada VOI, Rabu, 8 Juli.

Meski perbuataan para oknum PPSU itu telah memenuhi unsur pidana, namun kasus ini belum ditingkatkan. Hal itu karena polisi masih mencari bukti-bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Untuk melakukan itu, polisi harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Setelah itu semua terkumpul, baru polisi akan meningkatkan kasus ini.

"Mungkin masih melakukan penyelidikan untuk menemukan alat bukti untuk ditingkatkan pada penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suparji.

Dugaan permasalahan

Permasalahan yang menjadi pemicu memang dikarenakan hal sepele. Tetapi, isu yang beredar jika salah seorang petugas Lingkungan Hidup merekaman para oknum PPSU sedang menenggak minuman keras.

Dari sini awal mula aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Lingkungan Hidup (LH) Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Perusakan dilakukan dengan memecahkan kaca menggunakan batu yang dilemparkan.

Bahkan, di dalam kantor pun sempat terjadi keributan. Salah seorang petugas Lingkungan Hidup yang berusaha melerai terkena pukulan hingga mengalami luka di bagian pelipis.

Hanya saja, Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video tak ditemukan gamar yang memperlihatakan oknum PPSU menenggak minuman keras.

"Kalau bicara fakta yang ada, kita tidak temukan oknum PPSU itu minum minuman keras. Hasil pemeriksaan saksi dan video itu tidak ada," ungkap Sujarwo.

Sehingga, pemicu persoalan itu diduga karena salah paham antar kedua belah pihak. Saat ini, perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Tetapi, para pelaku dari oknum PPSU sudah teridentifikasi.

"Sampai saat ini masih proses penyelidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Sujarwo.