Setelah PHK 2.600 Karyawan, Lion Air Pangkas Gaji Karyawan
Pesawat Lion Air. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi COVID-19 "berhasil" menghantam seluruh sektor bisnis, salah satunya di sektor transportasi udara. Salah satu perusahaan yang terkena dampaknya adalah Lion Air Group.

Perusahaan yang menaungi maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air ini menyampaikan penjelasan sehubungan penanganan manajemen perusahaan atas karyawan selama masa waspada pandemi COVID-19

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing. Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.

"Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat COVID-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian," ujar Danang dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa 7 Juli.

Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Danang, pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang yaitu kurang lebih 2.600 orang. Adapun total karyawan Lion Air Group mencapai kurang lebih 29.000 orang. 

Keputusan berat tersebut menurut Danang, diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, dan mengurangi pengeluaran. Selain itu, juga untuk merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.

Danang menambahkan, dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan.

Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15 persen dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400-1.600 penerbangan per hari.

"Pada tahun ini, pandemi COVID-19 menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional. Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," jelas Danang.

Lion Air Group kemudian melakukan pembicaraan bersama mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai bervariasi, di mana semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya.

"Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan tahun ini pada Maret, April, Mei, Juni sampai waktu yang belum ditentukan," ungkap Danang.

Kesempatan Kembali Bekerja

Lion Air Group berencana, apabila di waktu mendatang kondisi perusahaan kembali pulih dan lebih baik secara bisnis, operasional serta pendapatan, maka karyawan dimaksud --yang tidak diperpanjang kontrak kerja-- akan diprioritaskan untuk memiliki kesempatan kembali bekerja di Lion Air Group.

"Lion Air Group masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi, mempelajari situasi yang terjadi seiring mempersiapkan strategi dan langkah lainnya yang akan diambil guna tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan sekaligus meminimalisir beban yang ditanggung selama pandemi COVID-19," pungkas Danang.