Dikabarkan 'Suruh' Karyawannya <i>Resign</i>, Sriwijaya Air: Upaya Kami untuk Bertahan, Saling <i>Support</i> ya
Pesawat Sriwijaya Air. (Foto: Dok. Sriwijaya Air)

Bagikan:

JAKARTA - Industri penerbangan sangat terpukul dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga usai. Setelah maskapai Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, Sriwijaya Air Grup juga menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri alias resign secara sukarela.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika angkat bicara mengenai kabar tersebut. Ia mengatakan internal perusahaan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Tak hanya itu, Erika juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan manajemen merupakan upaya untuk bertahan dan bangkit dari tekanan pandemi COVID-19. Karena itu, ia meminta semua pihak saling membantu.

"Setelah kami bahas internal akan kami share ya infonya. Semua berupaya untuk bertahan dalam kondisi ini. Saling support ya," tuturnya saat dihubungi VOI, Senin malam, 24 Mei.

Sebelumnya, informasi perihal tawaran resign ini diketahui dari memo internal Sriwijaya Air Grup yang beredar. Memo internal tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Anthony Raymond Tampubonon tertanggal 21 Mei 2021.

"Manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan," tulis keterangan Sriwijaya Air Grup.

Adapun langkah yang dimaksud adalah mempersilakan karyawan yang saat ini dirumahkan untuk mengundurkan diri. Bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah berdasarkan masa kerja.

Pertama, bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan satu tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah sebesar satu bulan gaji. Kedua, karyawan dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan tiga tahun dan kurang dari enam tahun diberikan uang pisah sebesar dua bulan gaji.

Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah sebesar tiga bulan gaji.

"Perusahaan membebaskan biaya penalti kontrak kerja, namun tidak termasuk soft loan atau pinjaman dana perusahaan kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya," imbuh memo tersebut.

Sriwijaya pangkas kebijakan pengupahan

Tak hanya menawarkan opsi resign sukarela, Sriwijaya Air Grup juga memangkas kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan, dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak memo internal itu dikeluarkan atau pada 21 Mei 2021, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Memo tersebut ditujukan kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT Sriwijaya Air, Direksi PT NAM Air, dan Direksi PT SJNAM Anugerah Mulai.

"Direksi bersama jajaran manajer agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai dengan poin 1 sampai dengan 3 di atas, dan disampaikan secara langsung baik offline maupun online," imbuh memo itu.