JAKARTA - Sriwijaya Air Grup dikabarkan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri alias resign secara sukarela. Hal ini disebabkan efek dari pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, sehingga membuat likuiditas perusahaan semakin menurun.
Informasi perihal tawaran resign ini diketahui dari memo internal Sriwijaya Air Grup yang beredar. Memo internal tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Anthony Raymond Tampubonon tertanggal 21 Mei 2021.
"Manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan," tulis keterangan Sriwijaya Air Grup, dikutip VOI, Senin 24 Mei.
Langkah yang dimaksud adalah mempersilakan karyawan yang saat ini dirumahkan untuk mengundurkan diri. Bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah berdasarkan masa kerja.
Pertama, bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan satu tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah sebesar satu bulan gaji. Kedua, karyawan dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan tiga tahun dan kurang dari enam tahun diberikan uang pisah sebesar dua bulan gaji.
Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah sebesar tiga bulan gaji.
"Perusahaan membebaskan biaya penalti kontrak kerja, namun tidak termasuk soft loan atau pinjaman dana perusahaan kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya," imbuh memo tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, Sriwijaya Air Grup memangkas kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan, dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak memo internal itu dikeluarkan atau pada 21 Mei 2021, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Memo tersebut ditujukan kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT Sriwijaya Air, Direksi PT NAM Air, dan Direksi PT SJNAM Anugerah Mulai.
"Direksi bersama jajaran manajer agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai dengan poin 1 sampai dengan 3 di atas, dan disampaikan secara langsung baik offline maupun online," imbuh memo itu.
VOI masih coba mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Sriwijaya Air. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari maskapai yang pesawatnya pernah jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu.