JAKARTA - Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi menegaskan informasi soal kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Sj 182 tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Saya minta Kepala Basarnas membuka informasi terbuka dan setiap tiga jam konferensi pers. Jadi sekali lagi, saya sampaikan tidak ada upaya menutup-nutupi,” kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, dikutip dari Antara, Kamis 4 Februari.
Budi menuturkan informasi tersebut mulai dari beberapa saat setelah kejadian, upaya pencarian jenazah serta kotak hitam serta komunikasi dengan para keluarga korban.
"Semua berawal beberapa saat kejadian, Presiden instruksikan memaksimalkan upaya pencarian jenazah. Kedua adalah mengurus membantu hak-hak dari keluarga korban, meberikan komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Kami langsung merapat di Soekarno Hatta tapi dari semua unsur sudah datang dari AP II, Sriwijaya Air, Basarnas, KNKT, Kemenhub, BMKG dan lain-lain. Dan waktu itu juga kami menyampaikan hal-hal yang sudah diinformasikan dan berhadapan langsung dengan media artinya enggak ada yang ditutupi," ujarnya.
Ia juga berjanji akan mengawal penyerahan santunan serta asuransi kepada keluarga korban secara tuntas.
“Saya pikir kami tetap mengawal santunan yang harus didapat dan merupakan hak dari keluarga korban. Kami tetap berkoordinasi dan mengkoordinasikan kepada Sriwijaya dan pihak lain. Secara jujur saya sampaikan kita tidak bisa menyampaikan uang itu tanpa penyelesaian masalah hak waris. Jangan sampai salah nanti timbul persengketaan yang tidak perlu,” katanya.
BACA JUGA:
Budi menambahkan pihaknya terus melakukan upaya-upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan pesawat (ramp check) yang beroperasi di Indonesia baik secara rutin maupun sewaktu-waktu, melakukan bimbingan teknis tentang penanganan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara (repetitive defect).
Kemudian melakukan pembenahan struktur organisasi regulator melalui pemisahan fungsi-fungsi pembinaan terhadap keselamatan, pembangunan, dan pengusahaan/pelayanan.
Selain itu, penguatan kapasitas organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara, percepatan implementasi ICAO Annex 19 tentang safety management terutama State Safety Programme (SSP), serta pembentukan forum komunikasi nasional keselamatan penerbangan yang sinergi dengan komite keamanan nasional penerbangan.