Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua anak buah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dan Safri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan terpidana kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Eksekusi atas Amiril Mukminin dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor: 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidan Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 September.

Selain pidana badan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berikutnya, bekas sekretaris pribadi Edhy ini juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp2,25 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

"Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Ekseksusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat juga dilakukan terhadap staf khusus Edhy, Safri. Kegiatan ini mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Safri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali.

Dia juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo dinyatakan menerima suap bersama dengan stafnya yaitu Andreau Misanta Pribadi, Safri, dan Amiril Mukminin; sekretaris pribadi istrinya, Ainul Faqih; pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama yaitu Suharjito dan perusahaan pengekspor benih lobster lain.

Adapun rincian penerimaan uang yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya. Berikutnya, Safri menerima 26 ribu dolar AS, Siswadhi mendapatkan suap Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi mengantongi suap Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.