Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster. Ada delapan saksi yang dihadirkan, tapi, satu orang  menolak memberikan keterangan.

Saksi itu adalah Achmad Syaihul Anam selaku Staf Operasional di PT Agriminas dan Salesman atau Marketing di PT Kebung Rato - Durian Musangking.

Dia sempat menolak memberi keterangan untuk staf pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih. Alasannya, mereka saling bersaudara.

"Apakah saksi keberatan memberikan keterangannya di persidangan ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 25 Mei.

"Keberatan untuk Ainul Faqih karena masih saudara saya (sepupu)," jawab Syaihul Anam.

Mendengar pernyataan itu, hakim meminta jaksa untuk menjelaskan keterkaitan saksi itu dengan perkara. Saksi akan didalami keterangannya soal aliran uang masuk di rekening Bank BNI milik saksi yang dikirim Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

"Saksi terkait uang masuk ke rekening saksi dari Amiril. Rekening Bank BNI," tutur jaksa.

Hingga akhirnya, hakim mengambil keputusan untuk mempertanyakan kembali kesedian Syaihul Anam untuk memberikan keterangan. Tapi dengan catatan hanya dengan keterlibatan Amiril Mukminin. 

"Sekalipun keberatan apakah saudara tetap memberikan keterangan tanpa disumpah untuk Ainul Faqih?," tanya hakim.

"Boleh itu Yang Mulia," kata Syaihul Anam.