Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Edhy Prabowo Masuk Blok Mapenaling
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo/DOK ANTARA

Bagikan:

TANGERANG -  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mejalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar membenarkan bila terpidana  kasus suap ekspor benih lobster ditahan ditempatnya. 

“Iya benar, kemarin (5 April) siang masuk (ke Lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Asep melalui pesang singkat kepada VOI, Rabu, 6 April.

Asep menuturkan, Edy di tempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua minggu. Nantinya terpidana kasus lobster itu di letakan di Block G.

“Masih di blok mapenaling selama dua miggu. (Selanjutnya di letakan) di Blok G,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Terpidana dalam kasus suap ekspor benih lobster itu dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April.

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah pada Selasa, 5 April kemarin.

Dasar pelaksanaan eksekusi tersebut adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.