Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Divonis 4,5 Tahun Penjara
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap sejumlah Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu dikutip Antara, Jumat, 3 September.

Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa.

"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Djamir.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.

Selain terhadap Wenny, hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua rekan Wenny yaitu Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Recky Suhartono Godiman berpa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Hengky Thiono berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah hakim Djamir.

Putusan bagi dua rekan Wenny tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Recky Suhartono dihukum 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Hengky Thiono divonis 4,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua yaitu dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan yang terbukti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut ketiganya berdasarkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.