JAKARTA - Amerika Serikat kembali menggaris bawahi kebebasan navigasi, seiring dengan upaya China untuk kembali memperketat kontrol di wilayah perairan yang diklaimnya.
China menerbitkan undang-undang maritim baru yang mewajibkan setiap kapal asing melapor ke otoritas maritim, saat memasuki wilayah perairan negara tersebut, di tengah usaha China untuk mengendalikan klaim mayoritas Laut China Selatan dan berlaku mulai 1 September.
Departemen Pertahanan AS menuduh Beijing merusak hukum internasional setelah pemerintah China memperketat peraturannya, dengan setiap kapal asing wajib melapor pada otoritas maritim China, saat memasuki wilayah yang dianggap China sebagai perairan teritorialnya.
"Amerika Serikat tetap teguh, setiap undang-undang atau peraturan negara pantai tidak boleh melanggar hak navigasi dan penerbangan yang dinikmati oleh semua negara di bawah hukum internasional," Juru bicara Pentagon John Supple mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Hari Kamis, mengutip Sputnik News 2 September.
Dia berpendapat, klaim maritim yang melanggar hukum dan menyapu, termasuk di Laut Cina Selatan, menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan bebas dan perdagangan yang sah tanpa hambatan, serta hak dan kepentingan negara-negara pesisir Laut China Selatan lainnya.
Pernyataan itu muncul beberapa hari setelah Beijing mengumumkan, semua kapal asing yang memasuki 'perairan teritorial' China wajib melaporkan informasi kapal dan kargo mereka kepada otoritas maritim negara tersebut.
Peraturan baru berkaitan dengan kapal selam, kapal bertenaga nuklir dan kapal yang membawa muatan yang berpotensi berbahaya, seperti minyak, gas cair, dan bahan kimia beracun.
Pengumuman itu menyusul Wakil Presiden AS Kamala Harris mengatakan selama kunjungan ke Vietnam pekan lalu, menyebut negara-negara kawasan harus berbuat lebih banyak untuk menentang klaim teritorial China.
"Kita perlu menemukan cara untuk menekan dan meningkatkan tekanan, terus terang, pada Beijing untuk mematuhi Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan untuk menantang intimidasi dan klaim maritim yang berlebihan," dia menekankan.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, China menerbitkan undang-undang baru yang mewajibkan setiap kapal asing melapor ke otoritas maritim, saat memasuki wilayah perairan negara tersebut, di tengah usaha China untuk mengendalikan mayoritas Laut China Selatan yang diklaimnya.
Kapal asing yang memasuki perairan teritorial China akan diminta untuk melaporkan informasi kapal dan kargo mereka kepada otoritas maritim negara tersebut, jika mereka membawa kargo berbahaya atau menimbulkan ancaman terhadap keselamatan lalu lintas maritim mulai 1 September.
Peraturan baru ini merupakan produk dari revisi Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang dibuat pada Bulan April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair dan zat beracun dan berbahaya lainnya, serta semua kapal selam, nuklir- kapal bertenaga, atau kapal dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan lalu lintas maritim negara itu.