Antisipasi Operasi Intelijen: China Terbitkan Undang-Undang Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Otoritas Maritim
Ilustrasi kapal penjaga pantai China bersama kapal penjaga pantai AS. (Wikimedia Commons/Coast Guard/Cutter Morgenthau)

Bagikan:

JAKARTA - China menerbitkan undang-undang baru yang mewajibkan setiap kapal asing melapor ke otoritas maritim, saat memasuki wilayah perairan negara tersebut, di tengah usaha China untuk mengendalikan mayoritas Laut China Selatan yang diklaimnya.

Kapal asing yang memasuki perairan teritorial China akan diminta untuk melaporkan informasi kapal dan kargo mereka kepada otoritas maritim negara tersebut, jika mereka membawa kargo berbahaya atau menimbulkan ancaman terhadap keselamatan lalu lintas maritim mulai 1 September.

Peraturan baru ini merupakan produk dari revisi Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang dibuat pada Bulan April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, sebuah badan legislatif yang tetap bersidang sementara kongres yang lebih besar tidak.

Mengutip Sputnik News 31 Agustus dari South China Morning Post, yang melihat pemberitahuan baru-baru ini tentang perubahan tersebut, kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair dan zat beracun dan berbahaya lainnya, serta semua kapal selam, nuklir- kapal bertenaga, atau kapal dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan lalu lintas maritim negara itu.

penjaga pantai china
Ilustrasi kapal penjaga pantai China. (Wikimedia Commons/Tyg728)

Informasi yang harus mereka berikan termasuk nama kapal, tanda panggil, posisi, dan barang berbahaya di atas kapal. Voice of America melaporkan pada Bulan April, denda untuk pelanggaran ini mencapai 47.000 dolar Amerika Serikat.

Ketentuan terpisah yang juga mulai berlaku pada Hari Rabu ini, mengharuskan kapten untuk menerapkan tindakan tanggap darurat, jika seorang anggota awak atau penumpang di kapal mereka ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan orang lain. Undang-undang mengharuskan mereka untuk dikarantina dan situasinya dilaporkan ke otoritas maritim, menurut Kantor Berita Xinhua.

Karena peraturan baru akan berlaku untuk pulau-pulau yang diklaim China di Laut Cina Selatan, banyak yang berpendapat bahwa peraturan itu bertujuan untuk lebih memperkuat kendali mereka atas pulau-pulau dan perairan di sekitar mereka.

Sementara pulau-pulau itu sendiri seringkali tidak lebih dari setitik tanah di jalur air, perairan teritorial suatu negara membentang 12 mil laut dari pantai.

Kang Lin, wakil direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, mengatakan kepada SCMP, tujuannya adalah untuk menutup celah yang memungkinkan kapal sipil digunakan untuk tujuan militer, menghindari peraturan saat berada di perairan China.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militerm," kata Kang.

pangkalan china di laut china selatan
Pangkalan Militer China di Laut China Selatan. (Sumber: Google Map)

Pada Bulan April, para nelayan China menemukan sebuah kapal drone bertenaga surya kecil yang dikemas dengan antena dan peralatan pengawasan, yang digambarkan oleh China Central Television sebagai 'perangkat pengintai yang diam-diam ditempatkan oleh negara asing di perairan China.'

Perangkat sepanjang tiga meter itu tidak diidentifikasi secara publik, tetapi SCMP mencatat pada saat itu, banyak orang di media sosial percaya itu terlihat sangat mirip dengan perangkat yang dibuat oleh Liquid Robotics, anak perusahaan raksasa kontraktor pertahanan Amerika, Boeing.

Undang-undang tersebut juga akan mempengaruhi Selat Taiwan, yang diklaim China sebagai perairan pedalaman, seiring klaim Taiwan sendiri sebagai bagian dari China.

Taipei Times mengklaim pada Hari Selasa, peraturan tersebut adalah 'bom waktu yang berdetak' untuk konflik di Laut Cina Selatan, tetapi mengatakan itu kemungkinan hanya akan berdampak kecil di selat itu, karena Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) menganggapnya sebagai selat internasional yang menjamin lintas yang 'terus menerus dan cepat'.

​China juga memiliki perselisihan dengan Taiwan di Laut China Selatan, termasuk mengenai Pulau Pratas dan Pulau Taiping, meskipun Vietnam dan Filipina juga mengklaim Taiping untuk diri mereka sendiri. Klaim China di Laut China Selatan tumpang tindih dengan beberapa negara lain, termasuk ketiganya, serta Malaysia dan Brunei.

Tak hanya itu, Kantor Berita Kyodo Jepang juga mencatat undang-undang itu akan mencakup Kepulauan Senkaku yang dikuasai Jepang di Laut China Timur, yang disebut Beijing Diaoyu.

Kapal penangkap ikan, kapal oseanografi, dan kapal eksplorasi minyak bumi dari banyak negara sering menyeberang ke bagian jalur air yang diklaim negara lain, yang mengakibatkan seringnya peringatan dan pertikaian antara kedua belah pihak.

Untuk diketahui, negosiasi Beijing dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menuju Kode Etik terpadu untuk Laut China Selatan telah perlahan-lahan berkembang, menyelesaikan dan bagian penting dari dokumen awal bulan ini. Setelah selesai, kode etik akan memberikan kerangka hukum untuk mengatur interaksi maritim semacam itu di Laut Cina Selatan.