Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalsel Tersangka Suap dan Gratifikasi IUP Batu Bara Rp27,6 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R. Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya dikutip Antara, Kamis, 2 September.

Dalam kurun waktu itu, kata Kapuspenkum, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.

Kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi.